Dengan adanya kolaborasi yang erat antara KY, Kejagung, dan MA, diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang bebas dari korupsi dan praktik suap.
Selain itu, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia, serta memastikan bahwa hukum dijalankan dengan adil dan tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(KY/infopublik)