Seketika.com, Jakarta – Terdakwa HM dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang dapat digantikan dengan 2 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Tindak pidana yang dilakukan oleh HM terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena menyangkut industri strategis yang berdampak pada perekonomian.
Putusan ini menuai sorotan, terutama mengenai imparsialitas hakim dalam menjatuhkan keputusan. Untuk itu, Komisi Yudisial (KY) turun tangan dengan mengirimkan tim untuk memantau jalannya persidangan.
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum terkait kasus ini berjalan dengan adil dan transparan.