Menurut Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, KY memantau persidangan terutama saat menghadirkan saksi, ahli, dan saksi a de charge.
Langkah ini diambil untuk menjaga imparsialitas dan independensi hakim dalam memutuskan perkara, sehingga keadilan dapat tercapai.
“Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi. Ini adalah upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” jelas Mukti.
Komisi Yudisial juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus ini.
Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan.
Mukti menegaskan bahwa KY tidak akan mengintervensi substansi dari putusan yang dijatuhkan, karena forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding.