Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Komisi Yudisial Pantau Proses Persidangan Korupsi PT Timah, Vonis HM di Pengadilan Jakarta Pusat: 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti Rp210 Miliar

70
×

Komisi Yudisial Pantau Proses Persidangan Korupsi PT Timah, Vonis HM di Pengadilan Jakarta Pusat: 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti Rp210 Miliar

Share this article
Komisi Yudisial Pantau Proses Persidangan Korupsi PT Timah, Vonis HM di Pengadilan Jakarta Pusat 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti Rp210 Miliar, foto:(ky)

Menurut Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, KY memantau persidangan terutama saat menghadirkan saksi, ahli, dan saksi a de charge.

Langkah ini diambil untuk menjaga imparsialitas dan independensi hakim dalam memutuskan perkara, sehingga keadilan dapat tercapai.

“Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi. Ini adalah upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” jelas Mukti.

Komisi Yudisial juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus ini.

Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan.

Mukti menegaskan bahwa KY tidak akan mengintervensi substansi dari putusan yang dijatuhkan, karena forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding.