Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Komisi Yudisial Pantau Proses Persidangan Korupsi PT Timah, Vonis HM di Pengadilan Jakarta Pusat: 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti Rp210 Miliar

68
×

Komisi Yudisial Pantau Proses Persidangan Korupsi PT Timah, Vonis HM di Pengadilan Jakarta Pusat: 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti Rp210 Miliar

Share this article
Komisi Yudisial Pantau Proses Persidangan Korupsi PT Timah, Vonis HM di Pengadilan Jakarta Pusat 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti Rp210 Miliar, foto:(ky)

Komisi Yudisial juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus ini.

Namun, KY mengingatkan agar laporan yang diajukan disertai dengan bukti-bukti pendukung agar laporan tersebut dapat diproses lebih lanjut.

Dengan pemantauan dan pendalaman yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, diharapkan proses hukum terkait kasus pengelolaan timah PT Timah ini dapat berjalan secara transparan dan adil.

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, serta memastikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.