Seketika.com, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby. Kasus ini melibatkan vonis bebas terhadap terdakwa GRT. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR RI pada Senin (26/8/2024) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.
Menurut Anggota KY dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, KY telah memutuskan sanksi berat tersebut setelah memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hakim tersebut melanggar KEPPH. Pelanggaran ini terkait dengan perbedaan antara fakta hukum dan pertimbangan hukum mengenai unsur-unsur dakwaan dan penyebab kematian korban DSA.
Hal ini terlihat jelas dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Joko menjelaskan, “Dalam sidang pembacaan putusan, para hakim terlapor tidak mempertimbangkan atau menilai barang bukti berupa rekaman CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Namun, pertimbangan tersebut muncul dalam putusan hukum terlapor, yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.”