Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PolitikReligi

Kontroversi Kuota Haji Indonesia terkait Penambahan Kuota Haji Khusus

209
×

Kontroversi Kuota Haji Indonesia terkait Penambahan Kuota Haji Khusus

Share this article

“Tidak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami terkait perubahan itu sehingga wajar jika barang tersebut dianggap ilegal,” tegasnya.

Anggota DPR dari Dapil Jateng 1 menambahkan bahwa keputusan tersebut mengakibatkan 8.400 jemaah haji reguler kehilangan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1445H/2024M karena kuotanya dialihkan kepada jemaah haji khusus.

“Jika pemerintah serius untuk mempercepat daftar tunggu antrean jemaah haji reguler, seharusnya sebelum meneken MoU mereka bisa secara proaktif melobi kebijakan alokasi penambahan kuota haji bagi Indonesia dari Arab Saudi agar sesuai dengan hasil rapat panja yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Bukan justru bersikap pasif, seakan tidak berdaya, bahkan terkesan lempar tanggung jawab ke otoritas Arab Saudi saat DPR dan publik mengkritik,” jelas Wisnu.

Dalam konteks ini, Wisnu menekankan bahwa polemik mengenai kuota haji khusus ini akan menjadi landasan bagi Timwas DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M.