Seketika.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang yang juga dihadiri oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, pada Selasa (22/04/2025).
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kota Tangerang 2025–2029.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan bentuk komitmen dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta menggali potensi PAD secara maksimal, sehingga dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.” ujar Sachrudin di Ruang Rapat Paripurna DPRD.