Lebih lanjut, Wali Kota berharap agar kebijakan ini mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa membebani wajib pajak dan masyarakat, serta mampu mendorong peningkatan pelayanan publik.
“Melalui Perubahan Perda PDRD Kota Tangerang, diharapkan terjadi optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah serta peningkatan penerimaan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Adapun perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tangerang mencakup penyesuaian terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Selain itu, terdapat pula sejumlah usulan perubahan dari perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi guna menyempurnakan regulasi agar lebih adaptif dan implementatif.
(tangerangkota)