Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp120 miliar.
Proyek pengadaan komputer dan laptop tersebut menjadi sorotan karena adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
(KPK/RRI)