Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp15,6 Miliar ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang

92
×

KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp15,6 Miliar ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang

Share this article
KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp15,6 Miliar ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang, foto:(kpk)

Seketika.com, Surabaya – Sebagai langkah untuk mempercepat pemanfaatan aset rampasan negara dari tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 10 aset berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Malang). Penyerahan aset rampasan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengoptimalkan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Nilai total hibah aset rampasan negara tersebut mencapai Rp15.667.681.000 dan diserahkan dalam sebuah acara yang berlangsung di Balai Kota Surabaya pada Jumat (21/3/2025).

Penyerahan ini menjadi bagian penting dalam proses pengelolaan barang rampasan negara untuk mendukung tujuan yang lebih besar: memanfaatkan aset negara untuk kepentingan masyarakat.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam sambutannya menegaskan komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara yang lebih optimal.

Menurutnya, hibah ini bertujuan untuk meminimalkan risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan, dan menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan tersebut.