Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp15,6 Miliar ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang

100
×

KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp15,6 Miliar ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang

Share this article
KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp15,6 Miliar ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang, foto:(kpk)

“Melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna, KPK berharap aset rampasan ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk masyarakat,” ujar Mungki.

Penyerahan hibah aset rampasan negara ini dilakukan dengan tujuan memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara (BMN) serta barang rampasan negara hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Setelah diserahkan, Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang akan memiliki kewenangan penuh untuk mengelola dan memanfaatkan aset tersebut sesuai dengan kepentingan masyarakat dan negara.

Mungki juga menjelaskan bahwa KPK tidak hanya menyerahkan hibah, tetapi juga akan melakukan monitoring terhadap pemanfaatan aset rampasan negara yang diberikan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemanfaatannya sesuai dengan usulan yang diajukan masing-masing pemerintah daerah dan tetap memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.