Pelaksanaan hibah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi.
Proses hibah ini bertujuan untuk mengoptimalkan nilai aset rampasan negara dan mencegah pemanfaatan oleh pihak lain yang tidak berwenang.
Dengan penyerahan hibah ini, diharapkan pemanfaatan aset rampasan negara dapat lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Surabaya dan Malang.
Melalui pengelolaan yang transparan dan tepat guna, aset rampasan tersebut akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kedua daerah tersebut.
(kpk)