Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan pada periode 2017-2019.
“Pemeriksaan akan dilaksanakan di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang berlokasi di Jl. Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Rabu (28/8/2024).
Pejabat yang akan diperiksa antara lain adalah Edy Yunan Hartanto (EYH), Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan; Sumariyono, pensiunan ASN Pemkab Lamongan; Joko Andriyanto; dan Wiraswasta Kasirun.
KPK sebelumnya telah memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain itu, KPK saat ini juga mengusut dugaan korupsi baru yang melibatkan proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
(kbrn/rri)