Hukum dan KriminalPeristiwa

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT Asuransi Jasindo

186
×

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT Asuransi Jasindo

Share this article
Ilustrasi Tahanan KPK (Foto: Dok KPK)

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras untuk periode 2017-2020.

Dua tersangka tersebut adalah SHT, yang menjabat sebagai Direktur Operasi Ritel PT Jasindo dari 2013 hingga 2018, Direktur Operasi dan Ritel pada 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis pada 2019-2020, dan TSP, pemilik serta pengendali PT Mitra Bina Selaras (MBS).

Menurut keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 1 September 2024, KPK telah menahan kedua tersangka untuk 20 hari pertama, mulai dari 27 Agustus hingga 15 September 2024.

Tersangka TSP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4, sedangkan SHT ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1.

Dalam kasus ini, SHT dan TSP diduga mengambil keuntungan dari pembayaran komisi agen yang dilakukan PT Asuransi Jasindo kepada PT MBS, meskipun PT MBS tidak melaksanakan kewajibannya sebagai agen. Akibatnya, PT Jasindo mengalami kerugian dan negara dirugikan sekitar Rp38 miliar.