Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT Asuransi Jasindo

110
×

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT Asuransi Jasindo

Share this article
Ilustrasi Tahanan KPK (Foto: Dok KPK)

Tindakan kedua tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 dan Nomor 67/POJK.05/2016, serta Surat Keputusan Direksi No. SK 041/DMA/XII/2013 mengenai Sistem Pengelolaan Keagenan di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

SHT dan TSP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.