Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Server dan Storage PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB)

43
×

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Server dan Storage PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB)

Share this article
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Server dan Storage PT Prakarsa Nusa Bakti, foto:(ilustrasi/kpk)

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom, pada tahun 2017. Ketiga tersangka tersebut adalah RPLG, AJ, dan IM, yang kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut informasi yang diterima pada Selasa (14/1/2025), KPK menahan tersangka IM untuk 20 hari pertama, mulai dari 8 hingga 27 Januari 2025.

Sementara itu, tersangka RPLG dan AJ ditahan mulai 10 hingga 29 Januari 2025. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2016, ketika RPLG, pemilik PT PNB, merencanakan pembukaan bisnis data center.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, RPLG meminta bantuan IM dan AJ untuk mencari perusahaan yang dapat menyediakan pendanaan.

Pada Januari 2017, IM dan AJ mengadakan pertemuan dengan BR, Direktur PT SCC, untuk membahas pendanaan pengadaan data center tersebut.