Selama pertemuan itu, disepakati skema pembiayaan yang melibatkan pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB.
Beberapa dokumen kontrak bahkan dibuat dengan tanggal mundur (backdated), termasuk perjanjian kerja sama senilai Rp266,3 miliar.
Pada periode Juni hingga Juli 2017, PT SCC mentransfer dana sebesar Rp236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana tersebut, sebelum akhirnya dana tersebut diteruskan ke PT PNB.
Dana yang diterima oleh PT PNB kemudian digunakan oleh tersangka RPLG untuk membayar cicilan, membuka rekening deposito, serta kepentingan pribadi lainnya.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp280 miliar.
Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(kpk/infopublik)