Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Kasus ini telah mencuri perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh politik penting di Jawa Timur dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Pada Kamis, 19 Desember 2024, KPK memanggil enam mantan anggota DPRD Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, sesuai keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Enam mantan anggota DPRD Jawa Timur yang diperiksa adalah EP, H, MA, MK, RS, dan R, yang semuanya merupakan bagian dari anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.
Sedangkan 17 tersangka lainnya, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara, diduga sebagai pemberi suap.