Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur

228
×

KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur

Share this article
KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, foto:(kpk)

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak.

Pada 26 September 2023, Sahat dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, serta diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

KPK juga mengungkapkan telah menggeledah 10 lokasi di berbagai daerah, termasuk Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep, untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus ini.

Penggeledahan dilakukan pada 30 September hingga 3 Oktober 2024.

KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan dana publik seperti dana hibah.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara,” tambah Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya nilai kerugian negara yang dapat ditimbulkan serta keterlibatan sejumlah tokoh politik penting di Jawa Timur dalam dugaan korupsi ini.