Hukum dan KriminalPeristiwa

KPK Tetapkan Kadisdik Maluku Utara sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

183
×

KPK Tetapkan Kadisdik Maluku Utara sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

Share this article
KPK Tetapkan Kadisdik Maluku Utara sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi, Foto:KPK

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan IJ, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Maluku Utara, sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi terkait jual beli jabatan. Gratifikasi ini diduga melibatkan AGK, mantan Gubernur Maluku Utara periode 2019 – 2024.

Menurut keterangan tertulis yang diterima oleh Seketika.com pada Jumat, 5 Juli 2024, KPK telah menahan tersangka IJ untuk 20 hari pertama, mulai 4 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap AGK.

AGK diduga menerima uang dan/atau barang terkait pengadaan barang/jasa, pengurusan perizinan, dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam konstruksi perkara, IJ diduga memberikan uang kepada AGK melalui beberapa transaksi rekening melalui RA atas perintah AGK.

Total nilai transaksi mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Uang tersebut diberikan dalam rangka pengisian jabatan Kadisdik Provinsi Maluku Utara, dengan rincian Rp210 juta sebelum IJ dilantik dan Rp1,02 miliar setelah IJ menjabat sebagai Kadisdik.