Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

KPK Tetapkan Kadisdik Maluku Utara sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

147
×

KPK Tetapkan Kadisdik Maluku Utara sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

Share this article
KPK Tetapkan Kadisdik Maluku Utara sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi, Foto:KPK

Atas perbuatannya, IJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.