Setelah rapat pleno selesai, KPU Kabupaten Cirebon akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait penetapan DPS.
“Kami akan menerima saran dan masukan dari masyarakat selama 10 hari, dari 18 hingga 27 Agustus 2024,” tambahnya.
KPU juga telah memetakan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada November 2024.
“Ada perubahan signifikan dalam jumlah TPS. Dari 6.000 TPS pada pemilu sebelumnya, sekarang kami mengurangi menjadi 3.317 lokasi TPS akibat penyatuan. Kami juga akan menyediakan TPS di lokasi khusus, termasuk di lapas,” kata Esya.
(infopublik)