Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPolitik

KPU RI Kaji Dua Putusan MK Terkait Pencalonan Kepala Daerah

105
×

KPU RI Kaji Dua Putusan MK Terkait Pencalonan Kepala Daerah

Share this article
KPU RI Kajian Dua Putusan MK Terkait Pencalonan Kepala Daerah, foto: (infopublik)

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) berencana mengkaji dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan persyaratan pencalonan calon kepala daerah. Langkah ini diambil karena putusan MK berlaku segera tanpa memerlukan perubahan undang-undang.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan, “Kami akan memeriksa salinan Putusan MK secara mendetail untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi,” dalam keterangan resminya pada Selasa (20/8/2024).

Dua putusan MK yang akan dikaji adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60 mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah dalam pilkada, sementara Putusan Nomor 70 menetapkan syarat usia calon kepala daerah pada saat penetapan oleh KPU.

Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat untuk membahas implementasi putusan MK tersebut.

“Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti Putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai. Ini termasuk melakukan perubahan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” katanya.