Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Afifuddin menyatakan bahwa konsultasi akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Pada Selasa (20/8/2024), MK telah mengeluarkan dua putusan penting: Putusan Nomor 60 mengenai syarat partai politik untuk mengusung kandidat, dan Putusan Nomor 70 tentang batas usia minimal calon kepala daerah.
(infopublik)