Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPeristiwaPolitik

KPU RI Tegaskan Kepatuhan terhadap Putusan MK untuk Pilkada 2024

94
×

KPU RI Tegaskan Kepatuhan terhadap Putusan MK untuk Pilkada 2024

Share this article
KPU RI Tegaskan Kepatuhan terhadap Putusan MK untuk Pilkada 2024, foto:(kpu)

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangan resminya pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang akrab disapa Afif, menegaskan bahwa putusan MK harus dipatuhi hingga tahap penetapan pasangan calon. “Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” ujar Afif.

Ia menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK tidak hanya berlaku saat pendaftaran calon tetapi juga sepanjang proses pemilihan.

Putusan MK yang dimaksud meliputi Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024: MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan kepala daerah. Hal ini memastikan calon kepala daerah memenuhi syarat usia yang relevan pada saat penetapan.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024: MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dengan membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.