Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPeristiwaPolitik

KPU RI Tegaskan Kepatuhan terhadap Putusan MK untuk Pilkada 2024

98
×

KPU RI Tegaskan Kepatuhan terhadap Putusan MK untuk Pilkada 2024

Share this article
KPU RI Tegaskan Kepatuhan terhadap Putusan MK untuk Pilkada 2024, foto:(kpu)

Berdasarkan putusan ini, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Ambang batas pencalonan akan dihitung berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah, yakni antara 6,5% hingga 10%.

Afifuddin memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengikuti Peraturan KPU (PKPU) yang telah diperbarui sesuai dengan putusan MK.

“Pada tanggal 27–29 Agustus 2024, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” jelasnya.

Afif juga mengungkapkan bahwa perubahan yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya mencakup syarat usia dan ambang batas pencalonan, tetapi juga aturan kampanye.

Dalam Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, MK memperbolehkan kampanye pemilihan kepala daerah dilakukan di kampus, dengan syarat mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye.

KPU akan menindaklanjuti semua putusan MK dengan mengikuti prosedur yang tertib, termasuk konsultasi dengan DPR.