Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa hingga penutupan pendaftaran pada Kamis (29/8/2024), telah ada 51 bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen yang terdaftar untuk Pilkada Serentak 2024.
Menurut Idham, data terbaru dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada hingga pukul 23.59 WIB mencatat sebanyak 51 pasangan calon perseorangan.
“Ini adalah angka final yang tercatat dalam sistem setelah penutupan pendaftaran,” ujar Idham dalam keterangan resminya usai meninjau persiapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya.
Idham menjelaskan bahwa dari 51 pasangan calon perseorangan, satu pasangan mencalonkan diri di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di DKI Jakarta.
Di tingkat kabupaten dan kota, terdapat 38 pasangan calon untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 12 pasangan calon untuk wali kota dan wakil wali kota.
Selama tiga hari masa pendaftaran, KPU juga menerima 1.467 pasangan calon yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik.