Seketika.com, Tangerang – Untuk memastikan seluruh masyarakat Kota Tangerang dan Provinsi Banten dapat menyalurkan hak pilihnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menyiapkan tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sebanyak tujuh TPS khusus akan ditempatkan di lima Lapas di Kota Tangerang. Rincian penempatan TPS adalah sebagai berikut:
- Lapas Pemuda Kelas IIA: 3 TPS dengan total 1.338 pemilih
- Lapas Kelas I Tangerang: 1 TPS dengan 433 pemilih
- Lapas Perempuan Kelas IIA: 1 TPS dengan 51 pemilih
- Lapas Kelas IIA: 1 TPS dengan 86 pemilih
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I: 1 TPS dengan 48 pemilih
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Tangerang, Mora Sonang Marpaung, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2024, terdapat 1.956 pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan menggunakan TPS khusus tersebut.
Mora menjelaskan, “Ada tujuh TPS lokasi khusus di Lapas dengan jumlah pemilih mencapai 1.956, yang terdiri dari warga binaan dan petugas Lapas.
Pemilih yang terdaftar telah melalui tahapan verifikasi, termasuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masih berada di dalam Lapas saat Pemungutan Suara pada Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024.