Hukum dan KriminalPeristiwa

Kredit Fiktif di Makassar: Kerugian Negara Rp 60 Miliar Terungkap!

34
×

Kredit Fiktif di Makassar: Kerugian Negara Rp 60 Miliar Terungkap!

Share this article
Kredit Fiktif di Makassar Kerugian Negara Rp 60 Miliar Terungkap, foto:(mediahubpolri)

Selama periode Januari 2017 hingga April 2018, PT TKM berhasil mencairkan fasilitas kredit modal kerja post financing secara bertahap sebesar Rp 69,9 miliar.

Namun, dokumen invoice yang disampaikan untuk pencairan tersebut adalah fiktif, dan pembayaran dialihkan ke rekening bank lain.

Kapolda menegaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Namun, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yaitu tiga orang dari pihak bank, tiga orang dari PT. ST, empat orang dari PT. TKM, dan juga ahli pengelolaan keuangan negara,” jelasnya.

Ancaman hukuman bagi tersangka sesuai dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus kredit fiktif ini memiliki kesamaan dengan kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel sebelumnya, yang nilainya jauh lebih besar.