Pada akhir Agustus 2024, kasus tersebut melibatkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit senilai Rp 120 miliar dari salah satu bank BUMN kepada koperasi PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) pada periode 2018-2019.
Dalam kasus tersebut, pelaku menggunakan data fiktif dan tidak memenuhi syarat pencairan kredit, sehingga proses pencairan tidak sesuai dengan asas kehati-hatian.
Pencairan dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan dialihkan ke beberapa rekening calon tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menegaskan bahwa penanganan kasus ini terus berlanjut. “Kami masih dalam proses perhitungan kerugian negara dan akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya.
(mediahubpolri)