Kurniasih mengingatkan bahwa jika ada persoalan di hulu terkait industri padat karya, efeknya akan berdampak di hilir dari sisi pekerja.
“Komisi IX berkepentingan untuk memastikan perlindungan bagi pekerja termasuk dari ancaman PHK sepihak. Harap dicatat, setiap kebijakan yang diambil harus memperhatikan dampaknya dari hulu ke hilir, jangan sampai atas nama kemudahan impor justru mengorbankan anak bangsa yang harus kehilangan pekerjaan,” kata Legislator Dapil DKI Jakarta II ini.
Kurniasih juga menekankan bahwa keahlian (skill) para pekerja di bidang industri tekstil tidak serta-merta bisa dialihkan ke industri lain atau diminta membuka usaha sebagai akibat PHK yang dilakukan industri.
“Pekerja korban PHK masih harus terus menghidupi keluarganya. Tidak mudah mencari kerja di industri tekstil yang lain jika sama-sama sedang lesu. Atau dipaksa menjadi wirausaha UMKM yang belum tentu mendapatkan pendapatan tetap,” pungkasnya.
(dpr)