Seketika.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mengatur pengetatan pada produk rokok, menuai banyak kritik. Aturan ini dikhawatirkan akan memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dalam industri hasil tembakau (IHT).
Anggota Komisi XI DPR, Willy Aditya, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya mengancam lapangan kerja, tetapi juga dapat memperburuk kondisi ekonomi.
“Alih-alih membuka lapangan kerja, Kebijakan ini malah meredupkan sektor usaha, terutama IHT,” ungkap Willy dalam keterangan tertulis di Jakarta pada 23 September 2024.
Willy menyoroti bahwa ketentuan dalam PP 28/2024, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang mengatur standardisasi kemasan polos tanpa merek, dapat menyebabkan penurunan produksi yang signifikan.
Warung-warung kelontong, yang bergantung pada penjualan rokok, akan merasakan dampaknya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memperkirakan dampak PHK tidak hanya akan dirasakan oleh industri tembakau, tetapi juga industri pendukung seperti industri kertas dan filter.