Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwaPolitik

Kritik Terhadap PP 28/2024: Ancaman PHK di Industri Hasil Tembakau

12
×

Kritik Terhadap PP 28/2024: Ancaman PHK di Industri Hasil Tembakau

Share this article
Kritik Terhadap PP 28 2024 Ancaman PHK di Industri Hasil Tembakau, foto:(DPR/andri)

Willy mengingatkan bahwa industri tembakau merupakan bagian dari identitas nasional yang perlu dilindungi. Banyak masyarakat, mulai dari petani hingga pedagang kecil, bergantung pada sektor ini.

“Kalau kita tidak memiliki keberpihakan terhadap tembakau, kita akan kehilangan salah satu identitas nasional di tengah industrialisasi yang pesat,” tegasnya.

Bukan hanya IHT yang terimbas, tetapi juga industri kreatif dan sektor lainnya. Willy mengungkapkan bahwa pendapatan dari cukai hasil tembakau (CHT) yang mencapai Rp 210,29 triliun pada tahun 2023 adalah kontribusi signifikan bagi APBN.

Willy menekankan pentingnya melibatkan semua stakeholder dalam pembahasan kebijakan. Ia mengkritik kurangnya partisipasi dari pihak Kemenperin dan pengusaha kecil dalam proses penyusunan peraturan ini, yang menyebabkan gejolak di sektor usaha.

Meskipun PP 28/2024 bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, Willy meminta pemerintah untuk lebih peka terhadap kondisi industri dan masyarakat yang bergantung pada sektor ini.

“Kita butuh solusi triple win yang melibatkan semua pihak, bukan hanya menguntungkan satu atau dua pihak saja,” pungkasnya.