Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Kronologi Pembunuhan Berencana Ibu-Anak di Palembang

357
×

Kronologi Pembunuhan Berencana Ibu-Anak di Palembang

Share this article

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit blancong, 2 bilah pisau, 1 buah pakaian, 1 unit handphone milik pelaku, sidik jari pelaku yang ditemukan di TKP, 1 pasang sendal, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat dan setelah kejadian.

Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal-pasal ini mengatur hukuman berat seperti hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa penerapan Pasal 340 KUHP mengacu pada perencanaan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.

Selain itu, Pasal 338 KUHP juga relevan karena pelaku dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Kombes Pol Harryo menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dalam proses penyelidikan dan menekankan komitmen polisi untuk mengungkap fakta dan motif di balik tragedi ini.

Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memberikan dukungan kepada keluarga korban.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap semua fakta dan motif di balik kejadian tragis ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap memberikan dukungan kepada keluarga korban dalam menghadapi tragedi ini. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.