Hukum dan KriminalPeristiwa

Kronologi Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti Pelaku Penyalahgunaan Obat di Samarinda

279
×

Kronologi Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti Pelaku Penyalahgunaan Obat di Samarinda

Share this article

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 Jumbo Pil jenis Double L, di mana setiap jumbo berisikan 1.000 butir pil double L, yang ditemukan dalam kresek hitam di dapur, tepatnya disamping keranjang pakaian bekas.

Selanjutnya, anggota menemukan pil jenis double L lagi dalam toples hijau, sebanyak 2 bungkus, di mana masing-masing bungkus berisikan 305 butir dan 250 butir.

Totalnya, petugas menemukan 15.180 butir pil double L, bersama dengan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.000.000,-.

Kapolresta Samarinda menambahkan bahwa pelaku dengan inisial BU kini telah ditahan dan dijerat sesuai dengan Pasal 197 subs pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengatur mengenai,

“Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,-.”