Pada tanggal 26 Mei 2024, tim khusus Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Selatan juga berhasil menangkap seorang kurir narkoba lainnya bernama Ferry Apra Alghazali (27 tahun).
Ferry ditangkap di pinggir Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang, saat menunggu orang yang akan mengambil pil ekstasi.
“Dari tangan tersangka Ferry, kami berhasil menyita 10.000 butir pil ekstasi berwarna ungu berlogo Hello Kitty yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda PCX warna putih,” jelas AKBP Harissandi.
Dalam konferensi persnya, AKBP Harissandi mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah 13.990 butir pil ekstasi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba,” tegas Harissandi.
(mediahub.polri)