Tim kemudian mengamankan pelaku dan korban, dan pada pukul 07.00 WIB, membawa mereka beserta barang bukti berupa 1 unit handphone, tiket pesawat, ATM, dan tiket Kapal Batam-Karimun ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin melaporkan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play/App Store.
(mediahub.polri)