Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

KY Periksa Hakim PN Surabaya Terkait Putusan Bebas Terdakwa GRT

101
×

KY Periksa Hakim PN Surabaya Terkait Putusan Bebas Terdakwa GRT

Share this article
KY Periksa Hakim PN Surabaya Terkait Putusan Bebas Terdakwa GRT, foto:(dok ky)

Seketika.com, Surabaya – Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait putusan vonis bebas dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya ini merupakan bagian dari hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bersifat tertutup dan hanya untuk kepentingan pemeriksaan etik.

Oleh karena itu, Mukti Fajar tidak dapat membagikan materi pemeriksaan kepada publik.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam kasus ini,” ujar Mukti Fajar dalam keterangan resminya, Selasa (20/8/2024).

Sebelumnya, pada Senin (29/7/2024), KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari kuasa hukum dan keluarga korban DSA, serta aktivis dan politisi Rieke Diah Pitaloka di Gedung KY, Jakarta.