Masyarakat dapat dengan mudah menghubungi nomor darurat 119. Di daerah yang belum memiliki Public Safety Center (PSC), panggilan kegawatdaruratan akan diteruskan ke rumah sakit terdekat.
“Nomor darurat 119 bisa diakses di semua kabupaten/kota. Untuk wilayah yang belum memiliki PSC, panggilan akan diarahkan ke rumah sakit terdekat,” tegas Sumarjaya.
(infopublik)