Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III untuk mengadakan lelang dua unit mobil hasil sitaan yang berasal dari mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE). Proses lelang akan menggunakan metode penawaran terbuka melalui aplikasi lelang.
“Pelaksanaan lelang akan diselenggarakan pada Jumat, 31 Mei 2024, di Kantor KPKNL Jakarta III, yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat. Informasi lengkap mengenai persyaratan dapat ditemukan di situs web www.lelang.go.id,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya pada hari Selasa, 21 Mei 2024.
Ali menambahkan bahwa calon peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada hari Kamis, 30 Mei 2024, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di Rupbasan KPK yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika No. 255, RT.1/RW.2, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13630.
Barang-barang yang akan dilelang meliputi:
- Satu unit mobil merek Cherokee berwarna hitam dengan nomor polisi D 1106 QC, dilengkapi dengan BPKB dan STNK, dengan harga batas maksimum Rp288.591.000,00 serta uang jaminan sebesar Rp144.295.500,00.
- Satu unit mobil merek Cherokee Limited Automatic tahun 1995, berwarna hitam dengan nomor polisi DK 1399 HF dan nomor rangka HMHSFN43VIRK000888 atas nama I GST. KT. ADHIPUTRA, SHMK, dilengkapi dengan BPKB dan STNK, dengan harga batas maksimum Rp130.706.000,00 dan uang jaminan Rp65.353.000,00.
(infopublik)