Pemerintah juga baru saja mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi penjualan LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi, mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik kecurangan dan memastikan harga LPG bersubsidi lebih terjangkau.
Namun, kebijakan ini menimbulkan tantangan baru, yakni antrean panjang di pangkalan-pangkalan gas di Indonesia.
Hal ini mengganggu kenyamanan masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.