Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Mabes Polri Ancam Sanksi Keras Anggota Terlibat Judi Online

80
×

Mabes Polri Ancam Sanksi Keras Anggota Terlibat Judi Online

Share this article

Seketika.com, Jakarta – Mabes Polri telah mengambil langkah serius dalam menangani kasus judi online di kalangan anggotanya dengan ancaman sanksi keras secara etik. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pada Kamis (20/6/2024).

Trunoyudo menekankan komitmen Polri dalam memerangi judi online, yang dianggap sebagai pelanggaran kode etik internal dan tindak pidana yang harus ditindak tegas.

“Polri akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik terkait internal secara kode etik maupun yang ditemukan sebagai tindak pidana,” ujarnya.

Sebagai langkah lebih lanjut, Polri akan aktif bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Satgas ini melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota dari berbagai divisi, seperti Irwasum Polri dan Kadiv Propam, dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap judi daring.