Langkah ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, berfungsi di bawah koordinasi langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Presiden Joko Widodo juga mendukung upaya ini, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
(humas.polri)