Seketika.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Indonesia telah menjatuhkan total 206 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2024. Sanksi ini terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan. Penjatuhan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari 35 usulan yang diterima oleh Mahkamah Agung dari Komisi Yudisial pada tahun yang sama, yang mencakup 63 hakim yang diusulkan untuk diberikan sanksi.
Ketua Mahkamah Agung, H. Sunarto, menyampaikan bahwa 16 orang dari 63 hakim yang diusulkan telah mendapatkan sanksi disiplin sesuai rekomendasi Komisi Yudisial. Sementara itu, 9 hakim lainnya telah terlebih dahulu disanksi oleh Mahkamah Agung.
Sebanyak 38 hakim lainnya terkait dengan materi pengaduan yang berhubungan dengan teknis yudisial, yang penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagian pengaduan terkait teknis yudisial menjadi kewenangan Mahkamah Agung, dan kami telah menangani hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar H. Sunarto dalam keterangan tertulis pada Senin (30/12/2024).
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan integritas di lingkungan peradilan, Mahkamah Agung juga telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara lebih luas.
Pada tahun 2024, sebanyak 27 satuan kerja di lingkungan peradilan ditunjuk untuk mengimplementasikan SMAP. Namun, hanya 16 pengadilan yang berhasil memenuhi persyaratan dan mendapatkan sertifikat