Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

Mahkamah Agung Indonesia Jatuhkan 206 Sanksi Disiplin pada Hakim dan Aparatur Peradilan 2024

101
×

Mahkamah Agung Indonesia Jatuhkan 206 Sanksi Disiplin pada Hakim dan Aparatur Peradilan 2024

Share this article
Mahkamah Agung Indonesia Jatuhkan 206 Sanksi Disiplin pada Hakim dan Aparatur Peradilan 2024, foto:(ig/humasmahkamahagung)

SMAP, sementara 11 pengadilan lainnya masih belum memenuhi standar yang ditetapkan dan berstatus ditangguhkan.

“Penerapan SMAP ini sangat penting untuk memastikan integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan,” tambah H. Sunarto.

Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung budaya pengendalian gratifikasi, Mahkamah Agung memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada tujuh individu di lingkungan peradilan.

Penghargaan ini diberikan untuk mendorong komitmen terhadap pencegahan gratifikasi dan meningkatkan akuntabilitas di badan peradilan.

Tahun 2024 juga mencatatkan penerimaan sebanyak 4.313 pengaduan di Mahkamah Agung. Dari jumlah tersebut, 4.116 pengaduan atau sekitar 95,4 persen telah selesai diproses, sementara 197 pengaduan masih dalam tahap penanganan lebih lanjut.

“Mahkamah Agung berkomitmen untuk menyelesaikan semua pengaduan dengan transparansi dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujar H. Sunarto.

Dengan berbagai pencapaian dan upaya yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024, Mahkamah Agung Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan di lingkungan peradilan.