Seketika.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima hampir 300 gugatan terkait Pilkada 2024, termasuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, berharap keputusan MK dapat menjadi solusi akhir dalam menyelesaikan sengketa Pilkada.
“Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa Pilkada 2024. Oleh karena itu, MK harus hati-hati dalam memutuskan, karena apapun putusannya harus diterima oleh para pihak yang bersengketa,” kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/2024).
Berdasarkan informasi yang tercatat di situs resmi MK, per Kamis (12/12/2024), terdapat 275 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam daftar tersebut, tercatat 15 permohonan sengketa Pilgub, 213 permohonan sengketa Pilkada bupati, dan 47 permohonan sengketa Pilkada wali kota.
Ahmad Irawan mengungkapkan keyakinannya terhadap kemampuan MK dalam menangani sengketa Pilkada 2024.
Ia mengungkapkan bahwa pengalaman panjang MK dalam menyelesaikan sengketa Pemilu akan membantu proses penanganan perselisihan Pilkada 2024 menjadi lebih baik dan efisien.