“Pengalaman panjang MK membuat saya yakin, dari segi manajemen dan penanganan perkara, penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 akan lebih baik dibandingkan sebelumnya,” ujar legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.
Irawan menjelaskan bahwa pengajuan permohonan ke MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan bagi mereka yang merasa tidak puas dengan hasil yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, putusan MK adalah bentuk perlindungan hak konstitusional bagi warga negara.
“Pengajuan permohonan ini berkaitan dengan upaya mencari kebenaran terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024 dan ketidakpuasan terhadap pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu,” kata Irawan.
Ahmad Irawan juga mengingatkan pentingnya persiapan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi sengketa Pilkada 2024.
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu harus membuktikan bahwa mereka telah bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan.