“KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 perlu mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilkada telah dilaksanakan sesuai asas dan prinsip pemilu,” ujar Irawan.
Irawan juga memberikan apresiasi kepada pasangan calon yang memilih untuk tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk sikap kenegarawanan dan semangat sportivitas dalam dunia politik.
“Saya mengapresiasi pasangan calon yang tidak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi, melainkan langsung menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU. Itu adalah sikap ksatria dalam kompetisi politik,” tuturnya.
Beberapa pasangan calon yang telah mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK antara lain pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, serta Vicky Prasetyo yang maju dalam Pilkada Pemalang bersama Mochamad Suwendi.
Irawan juga memberikan pesan terkait wilayah yang melaksanakan Pilkada dengan sistem noken, seperti di Papua Tengah dan Papua Pegunungan.