Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum di Indonesia.
(gerindra)