Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Melawan Arus Lalu Lintas: Risiko Kecelakaan dan Sanksi Hukum Menanti

32
×

Melawan Arus Lalu Lintas: Risiko Kecelakaan dan Sanksi Hukum Menanti

Share this article
Melawan Arus Lalu Lintas Risiko Kecelakaan dan Sanksi Hukum Menanti, foto:(humaspolri)

Seketika.com, Jakarta – Melawan arus lalu lintas merupakan salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya. Meskipun terlihat sepele bagi sebagian orang, tindakan ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal. Tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain di sekitar.

Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2).

Pasal tersebut mengatur bahwa pengemudi yang melawan arus lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.

Berikut adalah ketentuan dalam Pasal 287 UU Lalu Lintas:

Pasal 287 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).